KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani.
Kedua saksi merupakan mantan VP Divisi Hukum PT ASDP atas nama Dewi Andriyani dan Lilis Musiani
KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.
Hal itu diselisik lewat tiga orang saksi pada Rabu, 24 Juli 2024
Hal itu didalami penyidik lewat seorang saksi pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Dia akan diperiksa terkait dugaan korupsi SKU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.
Kondisi kapal-kapal yang tidak sesuai spesifikasi ini diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara.