Kementrian Pertahanan mestinya menyampaikan keinginan tentang RUU Kamnas ke KemenkumHAM atau Kemenpolhukam. Bukan langsong melobi pimpinan DPR.
Pemegang IUP dan IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM