Perjalanan 20 tahun reformasi telah banyak hal positif yang dicapai, salah satunya adalah kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.
Partai Demokrat menyebut tidak salah jika pemerintahan Presiden Jokowi dianggap membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Hal itu sekaligus menepis fakta yang beredar selam ini bahwa pemimpin demokratis pertama negara itu dalam beberapa dasawarsa akan menjaga kebebasan berbicara di negara itu.
Aksi ini ditujukan untuk memberi tekanan pada pemerintah untuk membebaskan jurnalis dari undang-undang yang membatasi akses ke informasi sensitif.
Bamsoet: Kebebasan Berpendapat Harus Diekspresikan Secara Bertanggungjawab
Hal ini perlu diakukan agar keadilan hukum bisa dilaksanakan serta kebebasan berpendapat bagi Rakyat tetap terjamin.
Kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat yang selalu dikedepankan dalam kegiatan jurnalisme menjadi elemen penting dalam era demokrasi saat ini dengan tetap menjaga kualitas pers yang baik.
Pengamat Sebut UU KUHP Ancam Kebebasan Berpendapat
Anggota MPR Ahmad Sahroni menyampaikan kebabasan berpendapat yang dijamin dalam UUD 1945 seyogyanya dapat menjadi sarana memantau pemerintahan berjalan dengan baik.
Idris Laena: Pidato Presiden Jokowi Tentang Budaya Santun dan Budi Pekerti Perlu Direnungkan