Komisi III DPR menagih penuntasan sejumlah kasus dugaan tindak kejahatan korupsi yang sudah lama mangkrak di KPK.
KPK diperintahkan untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.
Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dinilai cacat hukum. Sebab, praperadilan adalah sarana untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya setiap upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik.
Komisi Pemebrantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengaku prihatin atas perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.
Sistem penanganan perkara kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak jelas alias abal-abal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta melempar handuk jika tidak mampu menangani kasus korupsi bailout Bank Century sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Partai Demokrat menilai pengadilan di tanah air bak LSM. Hal itu menyikapi perintah PN Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
Apakah kasus Century adalah sandera istana kepada SBY? Sulit dijawab.