![Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.](https://www.jurnas.com/images/posts/1/2017/2017-09-16/17bfeb0a4863f09793032eed615c85d1_1.jpg)
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah tidak layak untuk memproses kasus bailout Bank Century. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus aliran dana bailout senilai Rp 6,7 triliun itu.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (12/4). Menurutnya, di internal KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang membuat kasus Century tersendat."Sebab pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan. Kita tahu salah satu penyebab kasus Century tidak di proses oleh KPK karena pimpinan KPK ada yang menjadi lawyer LPS yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout Century," kata Fahri.Hal itu menyikapi perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kepada KPK untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century. Salah satu nama yakni mantan Gubernur BI Boediono.Baca juga :
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
"Tetapi kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus Angket. Pansus ini kemudian menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian diserahkan ke KPK tapi tidak diproses," terangnya.Atas dasar itu, Fahri meminta, agar penyelidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan sejumlah nama besar itu tidak diberikan kepada KPK. Sebaiknya, kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri.
Jaksa KPK: Motif Korupsi SYL Karena Tamak
Kasus Century KPK Fahri Hamzah