PBK Institusional dibuka oleh Wagub Sulut Steven Kandouw dan dihadiri oleh Wakil Walikota Bitung Maurits Mantiri dan Kadisnaker Bitung Erny B. Tumundo.
Ada empat bentuk peran dukungan yang dapat dilakukan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan cita-cita UU Cipta Kerja.
Anwar Sanusi menambahkan, fase sekarang ini telah memasuki fase penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR.
Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar ter-cover dalam BSU.
Kami pandang perlu dilakukan, untuk meningkatkan komitmen Kadisnaker dalam melaksanakan program dan anggaran dekonsentrasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yakni efektif, efisien dan akuntabel.