KPK memberhentikan pengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Sebelum diberhentikan pengawal tahanan itu sempat diperiksa terlebih dahulu oleh Direktorat Pengawasan Internal KPK.
Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) menyerahka bingkisan kepada 2.000 anak yatim dan dhuafa, yang dilaksanakan di mesjid Istiqlal Jakarta, Jumat (31/05).
Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku pernah didatangi terdakwa Idrus Marham bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham.
Selain dituntut delapan tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan kurungan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih memperjuangkan agar mantan Menteri Sosial Idrus Marham mendapat fee dari proyek PLTU Riau-1.
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham disebut ikut dalam pertemuan di Kantor pengusaha Johannes Kotjo di Graha BIP Jakarta sebanyak dua kali.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menginginkan agar Idrus Marham selaku Sekjen Partai Golkar saat itu mendapat bagian dari suap proyek PLTU Riau-1.