Pasal pemberian hukuman pidana kepada pejabat yang menyalahgunakan wewenang dalam mengeluarkan IUP, IUPK, IUPR telah terbukti efektif mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Akibatnya, keberadaan tambang ilegal ini telah menimbulkan keresahan masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya. Selain itu, pemerintah Kabupaten Manokwari diketahui juga telah menyatakan bahwa tidak pernah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) terkait tambang ilegal ini.