Damayanti dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara di Kementerian PUPR
Majelis berpendapat sebaiknya soal politik Damayanti diserahkan kembali kepada masyarakat untuk menilai integritas calon pejabat publik
Damayanti dalam perkara ini divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap.
Sebagai JC, Damayanti sangat cukup membantu pengembangan kasus ini
KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut.
Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
Shireen Sungkar ingin mengikuti jejak suaminya Teuku Wisnu. Sayangnya, ia masih ada keraguan. Kenapa?
Ada cerita seru dari outlet milik aktor yang juga pengusaha Teuku Wisnu, Malang Strudel yang berada di kota Malang, Jawa Timur
Ada cerita seru dari outlet milik aktor yang juga pengusaha Teuku Wisnu, Malang Strudel yang berada di kota Malang, Jawa Timur