Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 76/2019 yang resmi diundangkan per 21 Oktober 2019 lalu menuai polemik di dunia kemaritiman.
Sekjen Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Askan Naim, Senin (04/11/2019).
Industri perkapalan nasional, belum mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah sehingga fasilitas yang dimiliki sangat terbatas.