Menyadari fungsi penting penyuluh dan terbatasnya jumlah penyuluh di lapangan maka dilakukan pengangkatan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) non-PNS menjadi P3K.
Donny mengaku diminta memberikan uang kepada Abdul Latif. Uang tersebut sebagai fee atas proyek yang dimenangkan olehnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Sempat terjadi tawar menawar atas pemintaan tersebut. Dimana Donny minta fee diturunkan menjadi 7,5 persen.
16 kendaraan mewah milik Abdul Latif dibawa ke Jakarta dengan pertimbangan dan analisis yang disampaikan tim.
Dalam kasus gratifikasi, Latif diduga telah menerima fee proyek dalam APBD Pemkab Hulu Sungai Tengah selama menjabat sebagai Bupati.
Delapan mobil dan enam unit motor gede (Moge) serta dua motor trail yang harganya ditaksir miliaran rupiah per unit.
Tim Penuntut Umum (JPU) KPK selanjutnya memiliki waktu maksimal14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Donny.
Modus yang dilakukan Latief saat itu yaitu tidak menuntaskan proyek yang dikerjakan. Perbuatan Latif itu membuat negara dirugikan.
Politikus Partai Berkarya itu diduga menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar secara bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.