Rabu, 11/12/2024 12:49 WIB

Mobil Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah Disegel KPK

Politikus Partai Berkarya itu diduga menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar secara bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif. (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ingin delapan mobil Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif berpindah tangan atau lokasi. Karena itu delapan mobil tersangka suap proyek pembangunan Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan itu disegel dengan dipasangkan `KPK Line`.

Pemasangan `KPK Line` itu disampaikan Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2017). Pemasangan `KPK Line` itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Latif dan tiga tersangka lainnya.

Adapun mobil yang telah dipasangkan `KPK Line` di antaranya, BMW, Lexus, Cadillac, Jeep Rubicon, Hummer, dan Toyota Velfire. Mobil mewah yang disegel itu berada di Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

"Di rumah dinas Bupati ini, KPK line juga dilakukan terhadap delapan mobil," ucap Agus Rahardjo.

Selain mobil, sejumlah tempat juga dipasang KPK Line. Yakni, Ruang Kerja Latif di Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah; Ruangan di RSUD Damanhuri; Rumah Dinas Latif; dan Kantor PT Menara Agung.

"Untuk kepentingan penanganan perkara ini, dilakukan pemasangan `KPK Line` di sejumlah Lokasi," tutur Agus.

‎Seperti diketahui, Latif ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit; Ketua Kamar Dagang Industri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani; dan Direktur Utama PT Menara Agung, Donny Witono.

Politikus Partai Berkarya itu diduga menerima jatah sebesar Rp 3,6 miliar secara bertahap, pada rentan September-Oktober 2017 dan 3 Januari 2018. Diduga penerimaan uang itu terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, kelas II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, yang digarap PT Menara Agung.

Penetapan tersangka itu hasil dari Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel dan Surabaya. Selain mengamankan enam orang, ‎turut diamankan juga sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.‎ Di antaranya, rekening koran PT Sugriwa Agung dengan saldo Rp 1,82 miliar dan Rp 1,8 miliar, uang Rp 65,65 juta dari brankas Latif, dan Rp 25 juta dari tas milim Latif di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan Agus, pihaknya telah memantau adanya komunikasi sejumlah pihak terkait kasus ini. Di antara komunikasi itu membahas soal fee proyek dan informasi devisit Rp 50 miliar.

"Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakan kalimat "udah seger, kan?," tandas Agus.

KEYWORD :

Abdul Latif Hulu Sungai Tengah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :