Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup.
Jadi seolah-oleh dengan bermodalkan putusan PTUN itu, tanah tersebut telah menjadi milik Ahmad Ghozali.
Penguasaan teknologi tidak bisa ditawar