Luthfi berharap agar apa yang disampaikan Fachrul Razi dapat terealisasikan untuk mengobati kekecewaan 63 ribu jemaah korban penipuan First Travel.
Soal aset First Travel yang dikembalikan kepada negara, menjadi perhatian publik. Ini pandangan pengacara muda Bilal Rehman SH.
Ketua DKN Garda Bangsa dan juga Bendahara Umumnya mendesak aset First Travel dikembalikan kepada korban jemaahnya.
Arsul Sani mempertanyakan pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan perkara First Travel
Dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Depok, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada tiga bos travel umrah First Travel atas terbukti penipuan.
Setelah tidak ada kejelasan, 13 agen tersebut dengan didampingi para pengacara InLaw membuat laporan pidana ke Bareskrim.
First Travel melanggar UUD 1945, yaitu setiap warga negara dijamin dalam melaksanakan kegiatan agamanya, termasuk juga dalam menjalankan umroh.
Para saksi yang dihadirkan adalah korban yang sempurna (the perfect victim), karena mereka tertarik bergabung setelah
Puji Wijayanto bukan orang baru di dunia hukum.
Puji menyebut bos First Travel memiliki aset bernilai Rp200 miliar.