Senin, 09/12/2024 20:44 WIB

Perusahaan Ditutup, Menag: First Travel Tetap Berangkatkan Jemaah

Menag ada dua hal yang dapat dilakukan oleh First Travel yaitu dengan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat melalui travel lain atau mengembalikan uang para jemaah 

Menag saat memberi sambutan dalam peresmian rapat koordnasi, Jumat 11/8/2017 Ancol Jakarta

Jakarta - PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel walaupun sudah resmi ditutup pada 18 juli lalu, namun Menteri Agama Lukman menilai perusahaan tersebut harus tetap menjalankan kewajibannya memberangkatkan jemaah ke tanah suci Mekkah.

Menurut Menag, ada dua hal yang dapat dilakukan oleh First Travel yaitu dengan memberangkatkan jemaah yang belum berangkat melalui travel lain atau mengembalikan uang para jemaah sesuai dengan jumlah yang dibayarkan kepada perusahaan.

"Walau sudah ditutup, bukan berarti First Travel harus menanggalkan kewajibannya. Mereka tetap harus memberangkatkan jemaahnya atau mengganti uangnya," ungkap Lukman Hakim kepada wartawan pada Jumat (11/8) Ancol Jakarta.

Namun Menag tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi yang akan diberikan kepada First Travel andai tak menjalankan kewajibannya. Menag hanya mengungkapkan untuk menunggu proses selanjutnya."Kita tunggu proses selanjutnya,"katanya.

Tercatat sekitar 25.000 jemaah umrah yang belum diberangkatkan oleh First Travel. Padahal para jemaah tersebut telah membayarkan sejumlah uang demi berangkat ke tanah suci kepada perusahaan.

KEYWORD :

Menag Lukman Hakim First Travel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :