Jumlah harta tersebut melonjak cukup fantastis dari laporan Emir pada medio 2010.
Diduga uang dari penampungan itu kemudian dialirkan ke sejumlah pihak.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dari Roll-Royce dan Airbus melalui Soetikno.
Penyidik KPK terus mendalami dokumen-dokumen yang didapatkan dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat tersebut.
KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan bos MRA Grup.
Emirsyah juga didakwa menerima suap sekitar Rp46,3 miliar dari Airbus, ATR dan Bombardier Canada karena telah mengintervensi pengadaan di Garuda Indonesia
Emirsyah Sattar, Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda