Pernyataan itu merespons pengunduran diri yang dilakukan puluhan PPK dan pengawas di Dinas PUPR Muara Enim.
Dengan adanya pelimpahan tersebut, penahanan para tersangka telah sepenuhnya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang
Hal itu didalami lewat Kadis PU Kota Banjar, Tomy Subagja pada Selasa (15/12) kemarin. Tomy diperiksa tim penyidik KPK kapasitasnya sebagai saksi.
Aliran uang suap itu didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan sejumlah saksi. Para saksi itu diperiksa di Kantor Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Besaran fee itu didalami KPK lewat pemeriksaan empat saksi pada Jumat (5/11).
Penggeledahan itu untuk mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, tahun anggaran 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.
Hal itu didalami lewat Direktur 2 PT Bumi Redjo, Budhi Irawan. Dia diperiksa sebagai saksi.
Penyidik KPK juga melakukan penyitaan atas beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara ini.