Calon Gubernur Lampung, Mustafa
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan empat tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap empat tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (7/3).Empat tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.Terhadap Taufik Rahman, J Natalis Sinaga, dan Rusliyanto perpanjangan penahanan dilakukan mulai 7 Maret sampai 15 April 2018. Sedangkan untuk tersangka Mustafa mulai 8 Maret sampai 16 April 2018.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Lampung Tengah Kasus Korupsi Mustafa