Ditjen PDT memberikan dana dekonsentrasi kepada Pemerintah Provinsi yang memiliki kabupaten tertinggal
Menaker Ida menyampaikan bahwa jajarannya dalam hal ini Ditjen PHI dan Jamsos akan memberikan suntikan Dana Dekonsentrasi yang diperuntukkan untuk Dinas Ketenagakerjaan di Provinsi yang dalam hal ini membidangi Hubungan Industrial dan Jamsos.
Kami pandang perlu dilakukan, untuk meningkatkan komitmen Kadisnaker dalam melaksanakan program dan anggaran dekonsentrasi sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik yakni efektif, efisien dan akuntabel.
Perkuat Perpustakaan di Daerah, Perpusnas Beri Dana Dekonsentrasi
Menaker Tekankan Sinergitas Program Dekonsentrasi Tahun 2023 Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi