KPK menyita sejumlah dokumen dan proposal dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dari ruang kerja Menpora Imam Nahrawi.
KPK memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan tiga orang pejabat Kemenpora terkait dugaan suap alokasi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Penahanan lima tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 diperpanjang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menpora Imam Nahrawi terlibat dalam pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Menpora Imam Nahrawi memenuhi pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi diperiksa KPK terkait kasus suap penyaluran bantuan dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawai tidak mau disalahkan terkait kasus suap dana hibah Kemenpora untuk KONI senilai Rp17,9 miliar.
Dana hibah untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal-akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.