Perencanaan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini dipermudah dengan diluncurkannya Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) akan mempermudah satuan pendidikan untuk perencanaan dan pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Beberapa daerah mengeluh karena terlambat menerima bantuan pendidikan tersebut, akibat nomor rekening yang disetorkan tidak valid.
Pasalnya, kata Ramli, sekolah dengan siswa di bawah 60 orang sudah hampir pasti akan kesulitan membiayai dirinya sendiri, termasuk membiayai operasional dengan Dana BOS.
Dalam rapat koordinasi antara Mendikbudristek dan Komisi X DPR RI pada Rabu (8/9), Huda meminta syarat yang menimbulkan polemik itu tidak dijadikan standar lagi.
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai berbagai kekhawatiran dan kecemasan terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
Dana BOS seharusnya diberlakukan secara adil tanpa diskriminasi serta menjadi hak setiap murid, dalam rangka Negara melaksanakan kewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut pembelanjaan dana BOS yang fleksibel sangat diperlukan apalagi di masa pandemi.
Platform daring tersebut dimanfaatkan satuan pendidikan untuk melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah secara fleksibel dan aman.
Berdasarkan Dapodik per 22 Agustus 2021, sebanyak 185.404 sekolah atau sekitar 84 persen telah melakukan sinkronisasi. Itu artinya, masih ada 36.000 lebih atau kira-kira 16 persen sekolah yang belum sinkronisasi.