PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia.
Anggota DPD RI meminta kepastian dari pemerintah terkait kebijakan jeda (moratorium) pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB).
DPD RI menggelar FGD guna membahas otonomi daerah dan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) sebagai upaya memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perubahan daerah otonom baru (DOB) Solo menjadi Daerah Istimewa perlu mendapat persetujuan dari DPR RI.
Iya, nanti akan ada Kodam (Komando Daerah Militer), Kodim, yang jelas di tiap-tiap kabupaten ada Kodim. Nah sekarang ini kita dorong pasukan teritorial untuk melaksanakan Kodim persiapan, Koramil persiapan, kemudian Korem ataupun Kodam.
Ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua
Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Wamendagri Wempi ajak semua elemen sambut DOB Papua
Tidak perlu revisi UU Pemilu atau dikeluarkan perpu terkait dengan disahkannya tiga DOB (daerah otonomi baru) di Papua, yaitu Papua Barat Papua Selatan dan Papua Pegunungan untuk ikut perhelatan demokrasi (Pemilu 2024). Hal ini karena saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.