Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan perkara korupsi yang menjeratnya
Majelis hakim menyatakan jika Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya menerima putusan yang dijatuhkan, dan saya ikhlas dan bersedia menjalani hukuman," kata Choel.
Lelaki yang akrab disapa Choel ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa kemudian mencecar Arifin ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly.
Perbuatan Choel juga menguntungkan sejumlah korporasi.
Choel dan Andi Mallarangeng disebut diuntungkan Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar Amerika Serikat.
Dalam kasus ini, Choel merupakan tersangka keenam.
Terkait kasus korupsi Hambalang, Olly telah bolak balik diperiksa penyidik KPK.
Sanusi dan Choel secara gterbuka mengaku tak memilih pasangan Ahok-Djarot saat nyoblos di TPS yang disediakan di gedung lama KPK.