Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Proyek e-KTP diusulkan oleh Kemendagri yang saat itu dipimpin Gamawan Fauzi
Pelaksana Harian Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Hanura Chairuddin Ismail dinilai telah melanggar AD/ART partai.
Chairuman enggan menyebut saat disinggung siapa yang patut bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut
Ade Komarudin dan Chairuman saat proyek e-KTP bergulir duduk sebagai anggota Komisi II. Sementara Tamsil merupakan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Selain Zulkarnaen dan Chairunnisa, penyidik juga memanggil saksi-saksi lain.
Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus yang ditangani polisi menandakan adanya intervensi dari Jaksa Agung Prasetyo.
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Ratna Sari Lubis dan Wannahari Harahap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Selain Akom, mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap juga diagendakan diperiksa penyidik KPK.
Chairuman diketahui telah memenuhi panggilan pemeriksaan. Chairuman sendiri diketahui telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini.