Sri Mulyani pastikan transisi kenaikan tarif cukai rokok berjalan lancar
Kontribusi besar terhadap penerimaan negara. Bahkan, tahun depan, proyeksi penerimaan CHT dinaikkan mencapai Rp 245,45 triliun
Tahun depan cukai rokok naik 10%, ini peruntukannya
Kondisi ekonomi, Pemerintah pertimbangkan kenaikan Cukai Rokok
Menurut Eugenia, mestinya pemerintah juga mempunyai roadmap atau target berapa jumlah batang rokok atau perokok yang harus berkurang setiap tahunnya.
Pemerintah semestinya jangan fokus pada penerimaan saja, karena kenaikan cukai berapapun besarannya tidak akan membantu menutupi defisit akibat resesi ekonomi yang sebabkan pandemi.
IHT sendiri belum terbebas dari cengkraman pandemi COVID-19 dan juga rencana pemerintah menaikkan tarik cukai hasil tembakau (CHT) pada Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022 sebesar 11,9% menjadi Rp 203,92 triliun.
Rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 dinilai mengancam kelangsungan hidup dan kesejahteraan pekerja.