Majelis hakim menyatakan Taufik terbukti bersama-sama dengan mantan Marketing Manajer PT HTK Asty Winasti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi merasa dikait-kaitkan dalam kasus gratifikasi dan suap jasa angkutan amoniak, yang diduga dilakukan mantan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso dengan tujuh tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
KPK menyayangkan sikap Mendag Enggartiasto Lukita yang tidak pernah hadir dalam pemeriksaan terkait dugaan pemberian suap kepada mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pengarso senilai Rp2 Miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk menghadirkan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita di persidangan.
Direktur Utama (Dirut) Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi mengaku namanya dicatut dalam kasus suap yang menjerat anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.
Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lekatompessy mengklaim tak pernah menerima laporan dari anak buahnya Asty Winasti terkait adanya komitmen fee untuk Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.