KPK menyita sejumlah aset terkait dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
KPK menyebut berdasarkan penghitungan oleh BPK RI, nilai kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya mencapau Rp254 miliar.
Jhendik Handoko bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha Tahun 2022-2024.
Beberapa aset yang disita ialah dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi dan pabrik dengan nilai total Rp 50 miliar yang berlokasi di Klaten, Jawa Tengah.
KPK mendalami peran Jhendik dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha.
Penyitaan oleh KPK tersebut dalam rangka memulihkan kerugian negara.
Jhendik diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Jepara Artha.
Hal itu didalami penyidik KPK dari tiga orang saksi kasus dugaan korupsi PT BPR Jepara Artha.
Hal itu diselisik lewat tiga saksi pada Selasa, 19 November 2024.