Pansus Angket KPK telah menyampaikan rekomendasi dari hasil penyelidikan. Dimana, pembentukan Pansus berawal dari adanya permasalahan dalam pelaksanaan tugas KPK.
Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak disebut antiklimaks. Hal itu menyikapi rekomendasi Pansus DPR tanpa meminta klarifikasi dari pimpinan KPK.
Meski putusan MK telah keluar, Pansus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengeluarkan rekomendasi yang akan dibacakan dalam rapat paripurna nanti.
Putusan MK yang menolak gugatan terkait Pansus angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa legislatif sebagai lembaga pengawas tertinggi.
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjamin kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket DPR tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subyek dan obyek rekomendasi Pansus Angket DPR adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, kesimpulan dan rekomendasi angket tidak ada urusan dengan Presiden Jokowi.
Partai Golkar mendukung usulan Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan lembaga pengawas independen KPK.
Rekomendasi Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tidak akan melemahkan lembaga ad hoc tersebut. Namun, Pansus hanya ingin memperbaiki kinerja KPK.
Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan laporan akhir kerjanya. Sehingga rekomendasi Pansus Angket KPK akan segera rampung dan dibacakan dalam Paripurna DPR.
Masa kerja Pansus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berakhir. Saat ini, Pansus Angket KPK sedang menyusun rekomendasi dan kesimpulan.