Ketua Umum PP SDI M. Adrean Saefudin mengatakan setidaknya ada lima kejanggalan dari putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021.
Saefudin yang kini menjabat Kepala Biro Kepegawaian Kemenag saat ini, mengaku bahwa dirinya belum menjabat sebagai Karopeg pada saat Romahhurmuzy OTT oleh KPK.