Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Khalid Abu Bakar mengumumkan, kedua perempuan itu telah dilatih terlebih dahulu untuk membawa bahan kimia beracun.
Laporan toksikologi Malaysia mengindentifikasi, kematian Kim Jong-nam disebabkan oleh zat pelumpuh saraf yang sangat beracun.
Michdan juga mengaku pengobatan Ba’asyir hari ini tidak terkait dengan pernyataan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto diduga menerima uang dari Asep Hikayat.
Ironisnya, uang tersebut diperuntukan buat kepentingan kampanye istrinya, Elin Suharliah.
Abu Bakar enggan berkomentar atas kasus hukum yang menjeratnya. Dia pasrah atas upaya hukum yang dilakukan KPK terhadapnya.
Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir oleh Presiden Jokowi dinilai sebagai manuver politik jelang pelaksanaan Pilpres 2019 mendatang.
Terpidana terorisme Abu Bakar Ba`asyir baru bebas murni menjalani hukuman pidana pada 24 Desember 2023. Dimana, Ba`asyir divonis penjara 15 tahun pada 2011 lalu.
Dia menyatakan Australia akan memprotes pemerintah Indonesia jika terpidana Bom Bali tersebut keluar lebih awal, hanya sembilan tahun dari total 15 tahun penjara.