Pemerintah harus berkoordinasi dengan Pertamina. Kemudian jangan sampai juga terjadi kasus Brexit seperti tahun 2016. Tolong dipersiapkan betul. Karena orang kalau sudah di jalan, setengah mati ini kalau sudah macet.
Kalau ada yang beralasan wacana tersebut sah dalam negara demokrasi, saya pikir topik tentang pemulihan ekonomi rakyat sekarang ini lebih penting untuk dibicarakan di ruang publik.
Subsidi pupuk, kenapa kita arahkan untuk pembatasan? Karena memang itu duit-nya tidak ada. Artinya kita setuju disubsidi semua, masalahnya pemerintah tidak punya uang, hanya 30 persen atau 35 persen (dari total subsidi) yang ada. Sehingga (besaran subsidi) itu perlu diperkecil dalam harapan cakupan yang menerima subsidi lebih luas.
Pemerintah seharusnya mengkaji dengan cermat, seksama dan komperehensif. Bukan hanya dari aspek keekonomian belaka namun juga kondisi sosial, ekonomi, dan psikologi masyarakat.
Ini tentu sangat membahayakan kawasan tersebut beserta spesies di dalamnya. Belum lagi hal itu dilakukan di saat (kalau tidak salah) saat migrasi kelelawar dari satu pulau ke pulau lain, biasanya di sore hari. Ini kan sangat mencederai tujuan dari pelestarian alam yang ada di situ.
Dalam laporan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi investasi ilegal sudah mencapai Rp 35 triliun.
"Ternyata, ceritanya, tanpa banyak yang tahu sekolah santriwati itu dibangun oleh almarhum Pak Taufiq Kiemas. Waktu itu putrinya melongo, termanggut-manggut, Ibu Puan Maharani,"
Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan direncanakan akan disalurkan bulan April ini dengan besaran senilai Rp 1 juta.
Kebijakan ini penting untuk menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam distribusinya sehingga kebutuhan akan minyak goreng curah untuk masyarakat bisa terpenuhi dengan cepat dan tepat serta harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Kekayaaan alam Indonesia termasuk perikanan, harus dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Kalau ada nelayan kecil tradisional yang merasa terancam penghidupannya karena adanya regulasi baru, negara harus hadir dan menjamin perlindungan terhadap mata pencaharian para nelayan kita.