Harus ada produk perubahan yang mendasar dan bermakna, sesuai kebutuhan warga Desa, karena itulah tujuan akhir Kemendes PDTT.
Wilayah ini juga mengharapkan bantuan dari Kemendes PDTT untuk lakukan pembinaan bagi kelompok pengelola Desa Wisata agar lebih profesional.
Sampai tahun 2024, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menargetkan jumlah daerah tertinggal bisa menyentuh angka 37 daerah.
Kemendes PDTT telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Belu kemudian meminta dukungan data berupa dokumen perencanaan dan spesifikasi titik lokasi kemanfaatan.
Perusahaan trip planner Atourin berkerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) menggelar kompetisi mengenai desa. Langkah itu dilakukan guna memulihkan sektor pariwisata di tengah pandemi Covid-19.
Dana Desa digunakan untuk dua hal yaitu pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Dua hal ini jadi panduan bagi Gus Menteri dan Kemendes PDTT untuk wujudkan visi misi Presiden yaitu membangun Indonesia dari Pinggiran atau Desa.
Demi mempercepat pembangunan desa berbasis Sustainable Development Goals (SDGs), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) komitmen untuk meningkatkan kapasitas pendamping desa.
prioritas penggunaan Dana Desa 2021 untuk mendukung SDGs Desa dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Kedepannya, Kemendes PDTT sedang persiapan agar rasio Pendamping Desa dengan jumlah Desa tidak terlalu besar
Menteri ini agar Kabupaten Paniai bisa lepas dari statusnya sebagai salah satu daerah tertinggal.