Markus sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus yang tengah menjerat Miryam. Namun, Markus mengklaim tidak terlibat dalam kasus yang merjerat Miryam.
Pada bulan Maret 2011 akhirnya diumumkan delapan peserta lelang yang lolos kualifikasi. Andi pada saat itu kemudian dipanggil oleh Sugiharto di Taman Galaxy, Bekasi Selatan.
Uang tersebut diserahkan kepada Irman dan Sugiharto.Irman saat itu merupakan pelaksana tugas Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti.
Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menyatakan menolak permohonan gugatan atas penetapan tersangka Miryam.
Penerima KPR bersubsidi harus memenuhi persyaratan diataranya harus memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah.
Imam Bastari diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penelusuran aset itu ditenggarai kuat bertalian dengan dugaan kerugian negara Rp 2,3 triliun akibat korupsi e-KTP. Untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.