Pansus Angket KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani.
KPK dinilai mengabaikan sistem demokrasi dan konstitusi yang berlaku di tanah air.
Sikap KPK yang meminta perlindungan kepada Presiden Jokowi atas Pansus Hak Angket KPK dinilai sebagai bentuk ketakutan.
Pertemuan itu atas ajakan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman sendiri mengaku pernah mendapat informasi bahwa anggota DPR, Marzuki Alie marah-marah lantaran uang yang bakal diterima tak sesuai yang diinginkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diingatkan agar mematuhi aturan yang berlaku di tanah air.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pisau bedah dalam mengurai kinerja pemberantasan korupsi di tanah air.
Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai sebagai pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu, hanya bentuk rasa ketakutan.
Pasca terbentuknya Pansus Hak Angket KPK, beredar rumor bahwa Pansus tersebut bermuara untuk pembubaran lembaga anti rasuah itu. Benarkah?