Penyitaan aset-aset tersangka yang mencapai Rp2 triliun itu memberikan titik terang bagi para korban bahwa uang mereka akan kembali lalgi.
Keberlangsungan jalannya pemerintah dan kehidupan berbangsa kita, sangat bergantung dari pemahaman dan komitmen kita terhadap 4 pilar, yaitu bentuk negara kita yaitu negara Kesatuan, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika.
Bukan solusi, perlu di evaluasi. Kasusnya serupa kebijakan larangan ekspor batu bara, sangat terkesan emosional, akhirnya rugi. Bila kegiatan ekspor minyak goreng dilarang, maka industri dalam negeri tidak akan mampu menyerap seluruh hasil produksi. Jangan sampai Larangan kebutuhan ekspor Minyak Goreng mengakibatkan kerugian.
Sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.
Hal ini krusial karena ada standar dan tolak ukur tertentu terhadap mengelola manajemen talenta SDM ini sesuai UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Indikator ukuran ini akan menjadi prasyarat dalam mutasi, promosi bahkan demosi terhadap SDM di lingkungan Setjen DPD RI.
Puan akan menuju Wonogiri untuk membuka program Air Bersih bagi masyarakat Desa Gendayakan.
Puan menekankan pentingnya persiapan agar tidak terjadi lagi kemacetan hingga 20 jam di dalam tol dan memakan korban jiwa seperti pada 2016.
Kalau larangan itu berlaku mulai 28 April 2022 maka sebelum tanggal itu dikhawatirkan akan ada ekspor migor dan CPO besar-besaran. Akibatnya persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan.