Hercules diketahui diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Dia menegaskan tidak pernah berurusan dengan kasus suap tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya, Selasa (7/3), Hercules tidak memenuhi panggilan KPK.
Hasbi Hasan sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA
Sementara aset senilai Rp1,4 triliun masih dalam proses.
Putusan pengadilan yang menyimpang dari substansi dan proses hukum itu sendiri, bahkan telah menjadi kontroversi dalam penerapan keadilan dipandang perlu dilakukan eksaminasi.
Burhanuddin belum menyebutkan secara gamblang mengenai kasus tersebut.
Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Wakil Ketua MPR Dukung Korban Kasus First Travel Dapatkan Haknya
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.