Nawawi menilai bahwa protes tersebut wajar mengingat sudah satu tahun disahkannya Revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019, namun Perpres Supervisi belum diterbitkan.
Sehingga diperkirakan jumlah perkara Pengadilan Agama Sei Rampah pada tahun 2020 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2019.
Pasal 117 pada Undang-Undang Cipta Kerja yang menetapkan BUM Desa sebagai badan hukum adalah pasal yang telah lama dinantikan
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah terus berdialog dan menyosialisasikan esensi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada semua elemen dan organisasi kemasyarakatan
Undang-undang juga menyatakan bahwa bendera nasional tidak boleh dibuang, dikibarkan secara terbalik atau digunakan dengan cara apa pun yang merusak martabat bendera.