Pengamat pendidikan dari Vox Populi Institute Indra Charismiadji menilai kewajiban berseragam di sekolah negeri seharusnya dihapus, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang 1945.
Ini bukan SKB yang diperlukan untuk mengatasi masalah pendidikan dan dampak negatif dari pandemi Covid-19, terutama untuk para anak usia sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri antara Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah negeri.
SKB yang diteken 3 Menteri tersebut, salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri yang berhak memilih seragam yang dikenakan
Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri diacungi jempol Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengancam akan memberikan sanksi berupa evaluasi pemberian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bagi sekolah negeri yang melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai penggunaan seragam dan atribut.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa program Sekolah Penggerak bukan untuk menciptakan stereotip sekolah-sekolah unggulan.
Mendikbud mengatakan Program Sekolah Penggerak merupakan katalis untuk mewujudkan visi reformasi pendidikan Indonesia yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik melalui enam Profil Pelajar Pancasila.
Kieran mengatakan bahwa sampai hari ini dia tidak tahu apa alasan di balik serangan itu, tetapi dia yakin ledakan Bullen sepenuhnya tidak beralasan.
Kreativitas muncul di tengah tekanan. Begitu juga dengan pendidikan yang mengalami perubahan kebiasaan, dari kehadiran fisik di sekolah menjadi bersekolah di rumah dengan memanfaatkan platform digital.