Sulit menerapkan protokol kesehatan Covid-19 saat Pilkada.
Berapa pun NPHD itu akan sangat bermanfaat buat penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Daerah
Masa jabatan kepala daerah sudah ada batasnya harus diganti, kalau ditunda, maka akan ada PLT dan kewenangannya terbatas
Sejak awal kami sudah berikhtiar untuk maju Pilkada, karena ingin memajukan daerah ini
Perppu soal penundaan bisa berjalan jika melewati kurun waktu 2020 sesuai ketentuan UU Pilkada sendiri
Pakar HTN Fahri Bachmid mengingatkan Hak atas Kesehatan (Human Right to Health) adalah jaminan Konstitusional, Pilkada 2020 harus dihentikan#
Satgas Lawan Covid-19 DPR RI berkunjung ke Kemendagri guna melakukan pengecekan dan pendalaman terkait kesiapan Kemendagri melakukan tugas koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat menyetujui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Program penanggulangan pandemi Covid-19 dijadikan panggung politik. Celakanya, yang memanfaatkan ini bukan hanya lawan politik Pemerintah tapi juga kawan politiknya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keputusan pemerintah menunda jadwal pelaksanaan Pilkada 2020.