KPK saat ini sudah tidak punya gigi alias ketegasan dalam memberantas korupsi. Alasannya, KPK kerap diam terhadap saksi yang mangkir dari pemeriksaan.
Komisi III DPR mempertanyakan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih tertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu menyangkut kewenangan KPK dalam memberikan SP3 sebagaimana diatur UU yang baru.
Saya nanya dan ketemu (KPK) konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menangkap Syamsul Nrsalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) merupakan tindakan berlebihan yang tidak berdasarkan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan kembali Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang sibuk di luar kota. Akibatnya, pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng yang sudah mangkir empat kali jadi terabaikan.
Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi merasa dikait-kaitkan dalam kasus gratifikasi dan suap jasa angkutan amoniak, yang diduga dilakukan mantan anggota komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso.
Tak hanya Laode yang ajukan uji materi secara pribadi. Begitu juga pimpinan lainnya, yakni Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Ditengah isu Taliban di internal pegawai KPK, Ustad Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS melakukan tausiah atau ceramah kepada pegawai institusi pemberantasan korupsi itu. Apakah isi ceramah UAS terkait isu Taliban di internal pegawai KPK?