Baru saja saya tanyakan langsung bahwa sampai hari ini setelah keluar aturan harga eceran tertinggi dari PT STAR bahwa tidak ada masalah dengan ketersediaan minyak curah. Saya juga tanyakan langsung ke distributor bahwa mereka juga mendapatkan minyak curah seperti biasa. Artinya tidak ada kekurangan.
Kajian internal Fraksi PKS menemukan pelanggaran undang-undang atas kisruh minyak goreng, antara lain pelanggaran atas sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Selain mengusulkan Hak Angket, Fraksi PKS juga membentuk tim investigasi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng guna menyelidiki dan mengurai permasalahan ini dari mulai hulu hingga hilir.
Negara harus berani bersikap dan menentukan mekanisme pasar terkait minyak goreng agar para pengusaha-pengusaha ini tidak lagi bermain mencari keuntungan di tengah kesulitan masyarakat.
Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Keragaman ongkos distribusi di berbagai daerah mengancam kesuksesan HET.
Melonjaknya harga minyak dunia tersebut bisa memicu tekanan terhadap APBN dan anggaran negara, khususnya terkait subsidi energi dan nilai kompensasi produk penugasan (JBKP).
Hekal menyoroti keputusan pemerintah untuk menghapus aturan Harga Eceran Tertinggi bagi minyak goreng kemasan dan ‘melepasnya’ sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku.
Mendag Lutfi beserta jajarannya beranggapan bahwa ada mafia-mafia nakal yang menyebabkan polemik ini.