Salah satu wujud dari komitmennya untuk mengembangkan EBT menuju kedaulatan energi Indonesia,
Pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) menjadi fokus pengembangan energi yang harus dijalankan oleh pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, PP Nomor 79 Tahun 2014.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai peluang memajukan EBT masih terbuka lebar. Dalam IRENA yang berlangsung di Abu Dhabi awal tahun 2017 lalu, disebutkan dalam 10 tahun terakhir investasi pengembangan EBT telah naik pesat.
Salah satunya karena Pemerintah Daerah menunggu adanya dana hibah, agar dapat mengelola infrastruktur
Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Menurutnya, hal ini penting dilakukan untuk mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di Gorontalo.
Selain optimalisasi EBT, pemerintah juga melakukan konservasi energi. Konservasi energi, kata Wawan, merupakan upaya sistematis, terencana, dan terpadu.
Total investasi EBT hingga Oktober 2017 mencapai Rp11,74 triliun.
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menegaskan perlu adanya kepastian regulasi terkait pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menggantikan energi fosil yang mendominasi kebutuhan energi di Indonesia.
Investasi di EBT tentunya masih menarik, apalagi di daerah yang BPPnya lebih besar dari BPP nasional
Untuk meningkatkan komposisi EBT dalam bauran energi, Kemristekdikti sudah melihat paling tidak tiga hal yang harus didorong dalam Litbang.