Eva Kusuma Sundari menilai pembagian sembako oleh Presiden Jokowi dilakukan tanpa merujuk pada data.
Bantuan Sosial atau bansos adalah alat negara. Kebijakan dan penganggarannya diputuskan bersama di DPR dan pemerintah yang mewakili seluruh kekuatan politik. Sesungguhnya tidak ada satu pihak pun yang berhak mengklaim bahwa program bansos prakarsa atau keberhasilan kelompok tertentu.
Terus terang saja, melonjaknya anggaran bansos Rp496,8 triliun sungguh mengkhawatirkan dari sisi penyalahgunaan. Pada saat Covid-19 saja, di tahun 2020 anggaran perlindungan sosial ‘hanya’ Rp234,33 triliun dan realisasinya Rp216,59 triliun.
Penerima bansos bukanlah objek politik yang dapat dieksploitasi atau ditakut-takutin karena perbedaan pemilihan politik. Fenomena ini adalah tantangan nyata yang harus diatasi demi melindungi hak-hak dasar warga negara.
Penyalurannya harus bersifat netral, karena jika dilihat dari besarnya jumlah KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang mencapai 21,3 juta kepala keluarga atau jika dikali dua keluarga saja bisa mencapai 42,6 juta jiwa, potensi suara yang sangat besar sekali untuk memenangkan pasangan tertentu.
Manuver Presiden Jokowi dengan menggunakan kekuasaan dan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) secara masif dinilai sebagai bentuk kepanikan jelang pemilihan presiden (Pilpres 2024).
Biar rakyat yang menilai. Sesuai aturan, itu adalah upaya bagaimana Pemerintah mengurangi kemiskinan untuk kesejahteraan rakyat.
Gus Halim Optimistis Desa Mandiri Mampu Kelola PKH dan Bansos
Faisal Harris sebelumnya diperiksa atas perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.