Bagi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Dimyati Natakusumah, tidak tepat jika menyalahkan Mahfud MD menjadi penyebab kerumunan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Dimana, Darman menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura Andra Yastrialsyah sebesar Rp1,985 Miliar.
Wakil Ketua BURT DPR RI Dimyati Natakusumah menilai bahwa terlalu banyak pihak atau instansi yang membuat aturan-aturan tentang Covid-19 sehingga menyebabkan penanganan Covid-19 berjalan tidak efektif dan efisien.
Wakil Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyampaikan masih banyak kekurangan yang harus dicapai oleh pemerintah, terutama dalam sektor pendapatan negara maupun pertumbuhan ekonomi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung perdata, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim agung itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Waki Ketua BURT DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah menyatakan bahwa virus Covid 19 merupakan the silent enemy yang sangat jahat dan sadis yang harus dibasmi dan dimusnahkan dari muka bumi ini khususnya di bumi pertiwi.
Di tengah pandemi Covid-19 semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah ramai-ramai melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II, Andra Y Agussalam merasa didzalimi selama menjalani persidangan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS).
Setelah resmi ditetapkan tersangka, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II (PT AP II), Andra Y Agussalam langsung dijebloskan ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/8) dini hari.
KPK menetapkan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Tbk, Andra Y Agussalam sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS).