Saya meyakini Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya.
Ya kalau kita liat jalannya persidangan permohonan yang diajukan paslon 1 dan 3 adalah lemah argumentasi dan minim bukti sehingga tidak ada secuil pun alasan untuk mengabulkan.
Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok
KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK.
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya.
Total anggaran belanja perlinsos 2024 sebesar Rp496,8 triliun.
Sebab, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.