Mohamad Nasir mempertanyakan istilah impor dosen asing yang diributkan oleh sejumlah pihak.
Jika sebelumnya manual melalui tatap muka, kini pengajuan dan pembahasan anggaran dilakukan secara daring (online, Red).
Pemerintah sedang menggodok revisi regulasi home base dosen, yang selama ini mengatur per prodi harus memiliki minimal enam dosen.
Para dosen asing diperkirakan akan menerima gaji sebesar $4.000 atau Rp54 juta (kurs 13.595) setiap bulannya.
Ghufron menjelaskan alasan dosen asing tertarik datang ke Indonesia karena adanya potensi keilmuan yang melimpah.
Sutan Adil Hendra mengatakan, perlu ada kajian dan regulasi yang matang sebelum mendatangkan dosen asing ke Indonesia.
PJJ, kata Nasir, juga meminimalkan penggunaan gedung dan fasilitas kampus yang selama ini membuat biaya kuliah cenderung mahal.
Pemerintah mengimbau kebijakan mendatangkan dosen dan profesor dari luar negeri tak perlu direspon terlalu berlebihan.
Padahal potensinya bisa mencapai 151 ribu publikasi internasional per tahun
Pemerintah sudah memulai program normalisasi Sungai Citarum melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematis ‘Citarum Harum’.