Setelah disetujui menjadi Undang-Undang Otonomi Khusus, menurut Ketua Panitia Khusus Otsus Papua Komarudin Watubun, Revisi UU Otsus Papua secara keseluruhan ada perubahan 20 pasal. Dari 20 pasal tersebut, 3 pasal perubahan merupakan usulan dari Pemerintah dan 2 pasal baru.
Paripurna DPR menyetujui Revisi UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua (RUU Otsus Papua).
Pemerintah bersama DPR membahas upaya reformasi perpajakan tahap selanjutnya untuk mendukung adanya tren perubahan global.
Penyelidikan awal menemukan keruntuhan itu disebabkan perubahan struktur bangunan. Konon, bangunan itu sering mengalami renovasi dalam beberapa tahun terakhir.
Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perubahan status ini menjadi konsekuensi atas dampak pandemi yang memukul perekonomian Indonesia.
Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua MY Esti Wijayati memaparkan bahwa dalam perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah yang semula hanya terkait dengan dua substansi pokok.
Mantan Menko Perekonomian di era Presiden Abdurrahman Wahid itu menyayangkan strategi pemerintah yang tidak jelas. Misalnya, selalu mengubah istilah, sementara kalangan rakyat bawah tidak merasakan perubahan yang berarti.
Temperatur yang meroket baru-baru ini berdampak parah pada jutaan orang dan membahayakan nyawa,
Untuk itu, Menaker Ida meminta Divisi Human Resource (HR) yang menjadi ujung tombak perekrutan dan pengembangan talenta di tiap perusahaan, harus terus beradaptasi menyesuaikan dengan perubahan pola kerja dan kebutuhan skill terkini.
Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah mengapresiasi berbagai pendapat dan pandangan para mantan birokrat pajak terkait Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).