PPATK menemukan adanya dugaan uang hasil kejahatan lingkungan sebesar Rp1 triliun mengalir ke partai politik (parpol) untuk pemilu 2024.
Hal itu membuat Lembaga antikorupsi membawa Paulus Tannos ke Indonesia untuk diproses hukum.
Sebab, Paulus Tannos dikabarkan telah berganti nama dan kewarganegaraan. Hal itu membuat tim KPK tidak bisa membawa Paulus Tannos ke Indonesia.
Kendati begitu KPK tidak dapat menangkap yang bersangkutan. Sebab, Paulus Tannos sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
Hal itu didalami penyidik lewat dua orang saksi, yakni Pudjo Suseno karyawan BUMN dan Rudi Suwandi wiraswasta pada Rabu (9/8).
KPK bakal membuktikan jika uang tersebut bersumber dari penerimaan gratifikasi dan suap Lukas Enembe.
Pesan Kemdikbudristek saat Lepas 465 Penerima Beasiswa Luar Negeri
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang akan ditentukan pekan ini.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya sebagai saksi.
KPK mengaku heran mengapa Paulus yang berstatus buronan bisa mengganti nama di Indonesia dan memiliki paspor negara lain.