Pemerintah dinilai tidak paham dengan Pancasila. Hal itu terkait upaya hukum pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pemerintah menegaskan tidak segan-segan memproses hukum terhadap Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Petani tebu diminta untuk tidak perlu khawatir dengan rencana pemerintah tersebut karena tebu petani akan tetap digiling.
Robikin mengatakan kebijakan pemerintah membubarkan HTI telah sesuai dengan UU 17/2013 tentang organisasi masyarakat.
Pemerintah dapat membubarkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri menegaskan cuti bersama merupakan cuti tahunan yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur pemerintah
Bamsoet meminta pemerintah sebaiknya mengkonfirmasi kepada pengurus ormas sebelum memvonis dan melakukan pembubaran.
Menurut Jonan, sesuai kebijakan pemerintah, gas diprioritaskan untuk listrik dan rumah tangga sederhana.
Pasal 24 UU MD3, menyebutkan secara eksplisit bahwa angket merupakan hak untuk melakukan penyelidikan pelaksanaan suatu UU dan atau kebijakan pemerintah.
Menyusul lemahnya komitmen dari negara-negara ASEAN terhadap perlindungan terhadap pekerja migran, perlu kiranya pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian pengiriman.