ICW menyebut kualitas penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) layak dipertanyakan. Hal ini terkait putusan pelanggaran kode etik Ketua KPK Firli Bahuri.
Mantan Juru Bicara KPK telah menyerahkan surat pengunduran diri ke Biro Sumber Daya Masyarakat (SDM) KPK
Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena "kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK"
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dinyatakan terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dari tiga terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai Rp850 juta ke kas negara.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari membawa nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua MA Hatta Ali ke dalam rencana aksi (action plan) untuk permohonan fatwa di MA untuk menindak lanjuti putusan PK.
Jaksa Pinangki menggunakan uang hasil suap Djoko Tjandra untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen di Amerika Serikat, hingga perawatan kecantikan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap Djoko Tjandra.
Survei beberapa media juga menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut mulai menurun